Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji namun terhalang oleh suatu sebab maka diperbolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?
Kali ini kita akan membahas tentang badal haji, juga syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak hingga akhir ya!

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Seseorang yang Telah Meninggal Dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji
Seperti yang kita pahami, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji
Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain yaitu ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji
Hal yang wajib sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak sepuluh orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.
Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji
Ini yang kerap terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!